Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba Dengan 83 Tersangka, Aldy Sulaiman: Bandar dan Pengedar Narkoba, Kami Akan Sikat

GOWA, TERAS BERITA, COM---- Langkah Kepolisian Resort Gowa dalam memerangi perdaran narkoba perlu diacungi jempol. Ini bisa dilihat dengan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini diungkapkan pada konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Gowa, Senin (26/5)
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memimpin langsung konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba di wilayah hukum Polres Gowa sepanjang bulan April hingga 26 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa selama bulan April 2025, Polres Gowa telah menangani 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.
Sementara itu, dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.
"Secara total, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 sebanyak 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang. Bandar dan pengedar narkoba kami akan sikat," ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada bulan April 2025 yakni sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Sedangkan pada bulan Mei 2025, polisi mengamankan sabu seberat 36,13 gram dan obat daftar G jenis THD sebanyak 311 butir. Dengan demikian, total barang bukti selama dua bulan terakhir terdiri dari sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD.
Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Dibandingkan dengan bulan Februari hingga Maret 2025 yang mencatat 52 kasus narkoba, terjadi peningkatan 10 kasus pada bulan April hingga Mei.
“Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kesenangan pribadi,” jelas Kapolres.
Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H. (***)
Berita Serupa yang Mungkin Anda Suka
-
Tapak Suci Gowa Juara III Dunia, Arifuddin Saeni: Terima Kasih Bupati dan Wakil Bupati Gowa
MALANG, TERAS BERITA, COM ---- Atlet Tapak Suci Gowa, Saldy, kembali meraih prestasi tingkat duni...
-
Resmikan Kampoeng Eropa Malino, Bupati Adnan Sebut Mampu Tingkatkan Kunjungan Wisatawan di Gowa
GOWA, TERAS BERITA, COM---- Satu lagi destinasi wisata baru yang hadir di Kabupaten Gowa yang dip...
-
Gowa Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Kepala Daerah Peduli Lembaga Penyiaran dan LPPL Radio Terbaik di KPID Award 2024
GOWA----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih dua penghargaan pada Penganugerahan Penyiaran K...