MBG dan Cek Kosong Kekuasaan
Mohammad Suaib Mappasila
Penulis Mohammad Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI, Direktur Partnership, dan Pemerhati Masalah Ekonomi, Hukum dan Sosial
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dipromosikan sebagai investasi terbesar negara untuk masa depan generasi Indonesia. Di atas kertas, gagasannya tampak sulit ditolak. Negara hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai, menekan angka stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya memperkuat daya saing bangsa dalam jangka panjang.
Namun dalam praktiknya, program yang dibangun atas nama masa depan anak-anak Indonesia itu kini justru menghadapkan publik pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Bagaimana mungkin program yang disebut sebagai prioritas nasional dan mengelola anggaran ratusan triliun rupiah justru tersandung dugaan korupsi besar-besaran, ribuan kasus keracunan, serta kritik serius mengenai tata kelola dan keberlanjutan fiskalnya?
Indonesia mungkin sedang menyaksikan salah satu skandal tata kelola paling besar dalam sejarah program pemerintah pasca-Reformasi. MBG yang semula diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia kini berisiko dikenang sebagai simbol kegagalan pengawasan negara. Program ini perlahan berubah menjadi apa yang dapat disebut sebagai cek kosong kekuasaan, yakni pemberian kewenangan dan anggaran dalam skala sangat besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Persoalan terbesar MBG bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi. Persoalannya adalah mengapa korupsi itu begitu mudah terjadi.
Gunung Es Korupsi
Pada awal Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka utama. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026. Dugaan tersebut meliputi intervensi pengadaan barang dan jasa, pengaturan verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), konflik kepentingan dengan yayasan mitra, hingga praktik penggelembungan harga.
Kasus ini kemudian berkembang jauh lebih luas. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka tambahan, termasuk Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta dan AM selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Dengan demikian jumlah tersangka mencapai lima orang dan berpotensi terus bertambah.
Modus yang terungkap memperlihatkan pola yang sistematis. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan ribuan tablet, sepatu, dan televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan tujuan utama pemenuhan gizi.
Barang-barang tersebut justru diduga menjadi medium terjadinya mark up harga dan konflik kepentingan. Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka bahkan disebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari.
Yang lebih mengejutkan, Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Elza Syarief dan Krisna Murti mengklaim memiliki bukti digital yang melibatkan sedikitnya 26 nama besar, bahkan disebut dapat mencapai lebih dari 30 orang. Nama-nama tersebut berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif yang diduga terlibat dalam penentuan lokasi dapur SPPG, jual beli proyek, maupun penerimaan aliran dana.
Apabila tuduhan tersebut terbukti, maka skandal MBG bukan lagi kasus korupsi biasa. Ia berubah menjadi potret kolusi lintas lembaga yang menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan negara ketika berhadapan dengan proyek raksasa bernilai ratusan triliun rupiah.
Karena itu tidak berlebihan ketika Transparency International Indonesia dan sejumlah mantan pimpinan KPK menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es. Yang terlihat saat ini mungkin hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya.
Korban yang Terabaikan
Ironisnya, skandal korupsi ini berjalan beriringan dengan kegagalan pelayanan publik yang nyata. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 33.626 hingga 37.693 pelajar menjadi korban keracunan makanan MBG sejak 2025 hingga Mei 2026. Kasus tersebut tersebar di 31 provinsi dengan total 446 kejadian.
Angka ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Dalam program yang menyasar anak-anak sekolah, keselamatan penerima manfaat seharusnya menjadi prioritas utama.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak dapur SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Target produksi mencapai 3.000 porsi per dapur dinilai melampaui kapasitas operasional yang tersedia. Akibatnya, kualitas makanan menurun, standar keamanan pangan tidak terpenuhi, dan kesalahan sasaran penerima manfaat atau inclusion error menjadi semakin tinggi.
Korupsi memang merugikan negara. Namun ketika korupsi dan buruknya tata kelola berujung pada puluhan ribu anak mengalami keracunan makanan, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut kerugian fiskal. Persoalannya telah menyentuh hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan publik yang aman dan berkualitas.
Regulasi yang Longgar
Di balik berbagai persoalan tersebut terdapat masalah yang lebih fundamental, yakni desain kelembagaan dan regulasi. MBG dijalankan melalui Badan Gizi Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan memperoleh kewenangan yang sangat luas dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Masalahnya, kewenangan besar tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang sebanding. Sejumlah pakar hukum tata negara sejak awal telah mengingatkan bahwa pembentukan BGN berlangsung sangat cepat tanpa kajian dampak regulasi yang memadai, tanpa pilot project yang matang, dan tanpa fondasi undang-undang sektoral yang kuat.
Sentralisasi kewenangan yang besar, termasuk ketentuan yang dianggap membuka ruang interpretasi luas dalam Pasal 61, menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Ditambah lagi sekitar 93 persen alokasi anggaran disalurkan langsung melalui KPPN dengan transparansi tender dan audit real time yang terbatas.
Dalam konteks tata kelola modern, situasi semacam ini merupakan kombinasi yang sangat berbahaya. Kewenangan besar bertemu dengan pengawasan yang lemah. Tidak mengherankan apabila kemudian muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pemotongan anggaran pendidikan hingga Rp223 triliun untuk mendukung MBG. Para penggugat menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Peringatan dari para ahli seperti Bivitri Susanti dan Feri Amsari sesungguhnya sederhana. Program sebesar apa pun harus tetap tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen. Tanpa itu semua, kebijakan yang baik sekalipun dapat berubah menjadi sumber masalah baru.
Ancaman Fiskal
Masalahnya, persoalan MBG tidak berhenti pada korupsi dan tata kelola. Program ini juga membawa konsekuensi fiskal yang luar biasa besar. Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai Rp71 triliun untuk melayani sekitar 17,9 juta penerima manfaat. Setahun kemudian, dalam RAPBN 2026, kebutuhan anggaran melonjak menjadi Rp335 triliun dengan target 82,9 juta penerima. Meski kemudian disesuaikan menjadi Rp268 triliun ditambah cadangan Rp67 triliun, jumlah tersebut tetap sangat besar.
Dalam praktiknya, MBG menjadi salah satu program dengan konsumsi anggaran terbesar dalam APBN. Konsekuensinya adalah ruang fiskal negara semakin menyempit. Beberapa pos anggaran lain harus menyesuaikan. Anggaran pendidikan daerah sebesar Rp82,4 triliun ikut terdampak. Pada saat yang sama, sejumlah ekonom memperingatkan potensi pelebaran defisit APBN 2026 hingga mencapai 3,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto apabila program ini tidak dikelola secara hati-hati.
Risiko berikutnya adalah tekanan inflasi pangan, pelemahan nilai tukar rupiah, dan berkurangnya kemampuan negara membiayai sektor-sektor strategis lainnya.
Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan biaya dan risiko yang harus ditanggung?
Dalam ilmu kebijakan publik, setiap program selalu memiliki opportunity cost. Setiap rupiah yang digunakan untuk satu program berarti mengurangi kesempatan pembiayaan program lain. Karena itu evaluasi terhadap MBG tidak boleh berhenti pada niat baiknya semata. Yang harus dinilai adalah efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan program tersebut.
Negara dan Akuntabilitas
Sebagian pihak yang membela pemeringah mungkin berargumen bahwa korupsi memang sudah menjadi penyakit kronis bangsa sehingga kasus seperti ini sulit dihindari. Alih-alih, argumen tersebut justru memperkuat alasan mengapa tata kelola harus dirancang lebih ketat.
Sejak reformasi 1998, kita tahu korupsi adalah ancaman nyata, maka kita membuat sistem pengawasan dibangun berlapis, dengan membentuk KPK, BPK dan Lembaga-lembaga pengawasan lainnya. Justru karena kita tahu potensi penyalahgunaan selalu ada, maka transparansi harus diperluas. Karena kita tahu uang rakyat rentan dibajak oleh kepentingan politik dan ekonomi, maka mekanisme akuntabilitas harus diperkuat.
Dengan kata lain, budaya korupsi bukan alasan untuk memaklumi kegagalan pengawasan. Sebaliknya, budaya korupsi adalah alasan utama mengapa pengawasan harus diperketat. MBG seharusnya menjadi model terbaik tata kelola program sosial modern Indonesia. Program ini memiliki dukungan politik yang kuat, sumber daya fiskal yang besar, dan tujuan yang sangat mulia. Jika program sebesar ini saja gagal dikendalikan, publik tentu berhak mempertanyakan kemampuan negara dalam mengelola proyek-proyek besar lainnya.
Menyelamatkan Gagasan
Harus diakui bahwa gagasan dasar MBG tidak salah. Tidak ada yang keliru dari upaya negara memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia. Yang bermasalah adalah cara program tersebut dirancang dan dijalankan. Karena itu yang perlu diselamatkan bukan hanya anggarannya, melainkan juga legitimasi moral dari tujuan mulia yang melatarbelakanginya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan penghentian sementara pelaksanaan skala penuh, melakukan audit forensik independen terhadap seluruh rantai pengadaan dan distribusi, mengungkap semua pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan lebih dari 26 nama yang sedang didalami, serta membangun ulang sistem pengawasan yang terbuka bagi publik.
Rakyat Indonesia tidak menolak gizi. Rakyat Indonesia tidak menolak investasi sumber daya manusia. Yang ditolak adalah pemborosan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan atas nama kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, setiap rupiah yang hilang dari program ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Ia adalah hak anak-anak Indonesia yang dirampas. Ia adalah kesempatan belajar yang hilang. Ia adalah kepercayaan publik yang terkikis.
MBG lahir sebagai janji besar tentang masa depan bangsa. Namun tanpa reformasi tata kelola yang menyeluruh, program ini berisiko dikenang bukan sebagai solusi stunting nasional, melainkan sebagai salah satu contoh paling nyata bagaimana kekuasaan yang diberi cek kosong akhirnya mengkhianati tujuan yang hendak dicapainya. Wallahualam bi sawab. (***)
Berita Serupa yang Mungkin Anda Suka
-
Menjemput 100 Hari Hati-Damai, Azhari Azis: Jadikan Gowa Lebih Bersih
Wawancara Khusus Dengan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Gowa, Azhari Azid AP MM.
-
Bupati Husniah Talenrang Yang Merakyat, Bertemu dengan Rangga Sang "Ubi Kayu Bakar" Viral
GOWA, TERAS BERITA, COM---- Beredar foto Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang di media sosial bebera...
-
Kebijakan Efisiensi Menuntut Kreativitas Kepala Daerah
Oleh: Mursalim Nohong
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas...





