Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Di tingkat Kabupaten/Kota
Darwis Ismail
JAKARTA, TERAS BERITA, COM------Penghapusan kewenangan kelautan di level kabupaten/kota melalui UU No. 23 Tahun 2014 dinilai berimbas pada penyempitan ruang pengabdian dan struktur karir bagi alumni ilmu kelautan secara nasional.
"Dampak langsung yang dirasakan dari kebijakan itu banyaknya sarjana kelautan yang menganggur akibat minimnya peluang kerja CPNS yang mestinya tersebar pada dinas-dinas Kelautan perikanan di kabupaten/kota,"kata Darwis Ismail ST, MM, Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) saat dihubungi di Jakarta, selasa (8/9/2026).
Sebelum UU No. 23/2014 berlaku, lanjut Darwis, keberadaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di ratusan kabupaten/kota pesisir menjadi "simpul utama" penyerapan tenaga ahli kelautan.
Namun ketika kewenangan laut wilayah 0–4 mil ditarik ke provinsi dan dinas kabupaten/kota berubah menjadi "Dinas Perikanan"maka praktis peran teknis keilmuan kelautan memudar drastis di tingkat lokal.
Kondisi eksisting,menurut Darwis,sejak perubahan nomenklatur & tugas fungsi (Tupoksi) maka dinas di kabupaten/kota kini didominasi oleh fungsi perikanan budi daya darat, pengolahan, dan pemasaran.
Sedangkan fungsi-fungsi khas kelautan, seperti pengelolaan wilayah pesisir, konservasi perairan, pemetaan pesisir, tata ruang laut, hingga pengawasan sumber daya kelautan,sepenuhnya berada di provinsi atau kementerian.
Selain itu juga terjadi hilangnya jabatan fungsional teknis kelautan.Dimana posisi seperti pengelola ekosistem laut dan pesisir (PELP), pengawas perikanan/kelautan, dan analis tata ruang pesisir di tingkat kabupaten/kota otomatis berkurang atau dihilangkan karena tidak ada lagi dasar hukum kewenangannya.
Sementara itu formasi CPNS/ASN daerah beralih fokus.Dimana formasi ASN di kabupaten/kota bergeser hampir sepenuhnya ke kualifikasi perikanan tangkap/budi daya (seperti penyuluh perikanan) atau peternakan.
"Sementara kualifikasi Ilmu Kelautan (Oceanography, Marine Ecology, Coastal Zone Management) kehilangan panggung di level daerah ujung tombak, " ungkapnya.
Secara umum dia juga menggambarkan dampak dominan,khususnya bagi sektor kelautan nasional.
Dimana dampak kondisi riil di lapangan tata kelola pesisir/wilayah pesisir kabupaten tidak terkelola secara ilmiah.
Perencanaan tata ruang pesisir ditinggalkan oleh Pemkab/Pemkot karena dianggap wewenang provinsi, padahal dampak kerusakan lingkungan langsung dirasakan daerah.
Secara teknis keputusan driven policy Pemkab kehilangan ahli lokal yang bisa memetakan kondisi terumbu karang, mangrovisasi, mitigasi abrasi, dan daya dukung pesisir.Kapasitas organisasi ProfesiWadah alumni dan organisasi profesi kelautan kehilangan mitra strategis di level eksekutor terdepan (kabupaten/kota).
Untuk mengatasi benteng regulasi UU No. 23/2014, menurut Darwis, beberapa pendekatan dapat didorong oleh jejaring alumni dan akademisi kelautan.
Pertama, advokasi pem mbentukan UPTD Provinsi di wilayah pesisir.
Ada upaya mendorong Pemerintah Provinsi untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan/Pesisir di kabupaten-kabupaten pesisir strategis. Hal ini membuka ruang bagi alumni kelautan untuk mengisi pos-pos teknis pengawasan dan pengelolaan pesisir tanpa melanggar pembagian kewenangan UU.
Kedua,mendorong pelimpahan kewenangan (tugas pembantuan)
Dimana Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangan teknis pengelolaan wilayah pesisir dan pengawasan kelautan kepada Bupati/Wali Kota melalui Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, sehingga dinas kabupaten/kota memiliki legalitas untuk mengaktifkan kembali fungsi dan personel kelautan.
Ketiga, optimalisasi jabatan penyuluh & pendamping pesisir. Dengan melakukan redefinisi peran Penyuluh Perikanan agar tidak hanya fokus pada produksi ikan, tetapi juga mencakup integrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat (PWPBM) yang membutuhkan keahlian sarjana kelautan.(***)
Berita Serupa yang Mungkin Anda Suka
-
Ekspor Benur Lobster Satu Pintu Melalui BUMN Budidaya, Pengamat: Solusi Alternatif dan Butuh Tata Kelola yang Baik
JAKARTA, TERAS BERITA, COM----- Wacana penerapan kebijakan ekspor benur lobster satu pintu...
-
Gowa Raih Prestasi, Hj Husniah Talenrang Terima Langsung Penghargaan Perpamsi di IWWEF
JAKARTA, TERAS BERITA , COM---- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mendapat penghargaan dari Pe...
-
Bupati Talenrang Bawa Agenda Strategis Infrastruktur dan Layanan Dasar ke KemenPU dan Kemendagri
JAKARTA, TERAS BERITA, COM---- Guna untuk memperkuat dukungan pusat terhadap percepatan pembangun...




